Demokrasi Dalam Islam


Demokrasi Dalam Islam
Oleh : Sugeng Sutrisno


Pendahuluan

Di dalam islam seIstilah demokrasi bukanlah berasal dari bahasa Arab, juga bukan istilah dalam syari’ah. Demokrasi berasal dari bahasa Yunani, yaitu demos yang berarti orang - orang dan cracy yang berarti keputusan atau legislasi.jadi secara sederhana demokrasi dapat diartikan sebagai aturan orang – orang atau rakyat.
Biasanya slogan dari demokrasi adalah pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Sumber mereka dalam legislasi (Hakimiyyah) adalah manusia (insane).
Pemerintahan dari rakyat maksudnya kekuatan legislasi adalah dari orang – orang (anggota parlemen). Oleh rakyat berarti berhukum dengan apa yang mereka (anggota parlemen) tetapkan. Dan untuk rakyat dimaksudkan para anggota parlemen mengatur masyarakat dengan apa yang telah mereka tetapkan.
Demokrasi memiliki ciri sebagai berikut:
1. Pemerintahan oleh rakyat yang dijalankan secara langsung atau dengan mengangkat wakil-wakilnya.
2. Kumpulan orang-orang, yang berpikir sebagai sumber utama dari kekuatan politik.
3. Aturan mayoritas.
Di dalam islam istilah demokrasi tidak pernah dijumpai baik di masa Rasulullah SAW maupun di masa sahabat. Namun ada yang mirip seperti demokrasi yaitu syura ketika pengangkatan khulafaurrasyidin. Kendati tidak ditemukan dalam ajaran islam, namun demokrasi satu sisi sesuai dan dapat sejalan dengan ajaran islam , di sisi lain juga dapat bertentangan dengan ajaran islam itu sendiri tergantung dengan penggunaan dan aplikasinya. Untuk menciptakan demokrasi yang sejalan dengan islam maka diperlukan kaidah – kaidah atau norma – norma yang mendukungnya, dalam hal ini bisa ditemukan dalam kitab suci alquran.

Kaidah demokrasi
Dalam bukunya, Identitas Politik Umat Islam (1987), Kuntowijoyo mencoba merinci kaidah-kaidah demokrasi yang dirujuknya dari kitab suci.
Pertama, ta'aruf (saling mengenal). Landasannya firman Allah surat Al-Hujurat (49) ayat 13 yang artinya : “Hai manusia, sesungguhnya kami menciptakan kamu dari seorang laki – laki dan perempuan dan menjadikan kamu berbangsa – bangsa dan bersuku – suku supaya kamu saling mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia diantara kamu di sisi Allah ialah orang yang paling bertakwa diantara kamu”.
Inti dari ayat tersebut menurut kunto wijoyo adalah tentang dua persoalan yaitu:
(1) teosentrisme, yakni pada mulanya manusia itu satu; yang menjadikan manusia berbangsa-bangsa dan bersuku-suku adalah Tuhan, dan yang mengukir kemuliaan adalah Tuhan, jadi ada lingkaran yang berawal dan berakhir pada Tuhan;
(2) Obyektivisme teosentrik, yakni manusia secara obyektif memang berbangsa dan bersuku-suku. Islam mengajarkan untuk berpikir dan berperilaku obyektif. Kaidah ta'aruf meniscayakan persamaan (equality), kemerdekaan (liberty), komunikasi dialogis, dan asumsi negara hukum.
Kedua, syura (musyawarah). Landasannya surat As-Syura (42) ayat 38. yang artinya : “Dan bagi orang – orang yang menerima (mematuhi) seruan Tuhannya dan mendirikan sholat, sedang urusan mereka (diputuskan) dengan musyawarah antar mereka, dan mereka menafkahkan sebagian dari rezeki yang kami berikan kepada mereka”.
Dari ayat tersebut dapat ditarik kesimpulan bahwa musyawarah meniscayakan dialog dan tukar pikiran secara konstruktif, mempertimbangkan suara mayoritas tanpa melanggar hak Tuhan dan rasul-Nya. Misalnya, dalam homoseksualitas dan lesbianisme, bukan suara mayoritas yang menentukan, melainkan Tuhan. Inilah beda musyawarah dalam Islam dengan demokrasi sekuler.
Ketiga, ta'awun (kerja sama). Landasannya surat Al-Maidah (5) ayat 2. yang artinya : “Dan tolong menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran”.
Dalam kerja sama, dua kepentingan harus dijunjung, yakni kepentingan Tuhan dan kepentingan manusia. Keduanya tidak untuk dipertentangkan satu sama lain. Dalam hal kepentingan manusia alquran membolehkan orang _ orang mukmin menjalin hubungan kerjasama dengan golongan lain yang berbeda aqidah, dengan syarat golongan tersebut tidak memusuhi mereka yang mukmin. Perbedaan aqidah tidak menjadi penghambat bagi orang – orang mukmin untuk tidak mengadakan hubungan baik, berbuat baik terhadap siapapun, memberi apa yang menjadi hak dan bagian mereka. Sebaliknya alquran melarang orang – orang mukmin mengadakan hal – hal tersebut dengan siapa saja yang menunjukkan permusuhan dan mempunyai rencana jahat terhadap mereka.
Keempat, mashlahah (menguntungkan masyarakat). Dalam Al-Quran sering dijumpai kata shalih yang berarti kebaikan pada umumnya, menguntungkan untuk masyarakat, bukan untuk elite penguasa atau mereka yang kaya.
Kelima, 'adl (adil). Landasannya surat An-Nisa (4) ayat 58 dan Al-An'am, yang artinya : apabila menetapkan hokum diantara manusia supaya kamu menetapkan dengan adil. Dansurat al an’am (6) ayat 152. yang artinya :dan apabila kamu berkata, maka hendaklah kamu berlaku adil kendatipun dia adalah kerabatmu.
Adil, menurut pakar tafsir Prof Dr M. Quraish Shihab, mengandung empat makna: sama, seimbang, memperhatikan hak-hak individu dan memberikan hak-hak itu kepada setiap pemiliknya, dan adil yang dinisbahkan kepada Allah. Dihubungkan dengan demokrasi, ada dua macam keadilan, yakni distributive justice dan productive justice, yang masing-masing menjadi dasar demokrasi sosial dan demokrasi ekonomi. Yang pertama, pelakunya negara dengan bentuk macam-macam jaminan, dan penerimanya adalah warga negara dengan kategori tertentu. Yang kedua, pelakunya perusahaan yang bentuknya pembagian pemilikan kekayaan perusahaan, dan penerimanya karyawan di perusahaan yang bersangkutan.
Adil yang dimaksudkan disini bukan hanya adil terhadap golongan mukmin saja, melainkan adil terhadap seluruh golongan manusia baik itu Yahudi maupun Nashrani. Alquran juga memerintahkan agar nabi dan umatnya memberikan keputusan yang adil kepada orang – orang Yahudi apabila mereka datang kepadanya untruk meminta keputusan.
Alquran memang menuntut agar keadilan itu terap ditegakkan sekalipun terhadap orang – orang yang mereka benci dan mereka musuhi, sebagaimana disebutkan dalam QS alMaidah (5) 8: “Dan janganlah sekali – kali kebencianmu terhadap sesuatu kaum , mendorong kamu untuk berlaku tidak adil. Berlaku adillah, karena adil itu lebih dekat kepada takwa”.
Keenam, taghyir (perubahan). Landasannya surat Ar-Ra'd (13) ayat 13. yang artinya : ”Sesungguhnya Allah tidak mengubah keadaan suatu kaum , sehingga mereka mengubah keadaan pada diri mereka sendiri”.
Perubahan yang dimaksud harus setahap demi setahap. Manusia diciptakan secara bertahap, maka demokratisasi pun harus terencana, melalui tahapan (Kuntowijoyo, 1997: 91-104).



Penutup
Bagaimana mengimplementasikan kaidah-kaidah demokrasi itu, di sinilah persoalannya, karena membangun pemerintahan yang demokratis tidak cukup hanya dengan nilai-nilai normatif yang bersumber dari kitab suci. Juga tidak cukup hanya dengan klaim-klaim bahwa kitab suci sarat dengan ajaran demokrasi.
Nilai-nilai Islam, termasuk demokrasi yang terkandung di dalamnya, harus diimplementasikan dalam realitas obyektif. Meminjam istilah Kuntowijoyo, harus diobyektivikasi. Nilai-nilai itu harus diterjemahkan dalam kategori-kategori obyektif. Keyakinan internal harus dikonkretkan dalam kehidupan nyata yang bisa diterima semua kalangan sebagai sesuatu yang alami, tidak dibuat-buat, apalagi dipaksakan.
Menurut Kuntowijoyo, upaya obyektivikasi itu setidaknya harus menyentuh tiga dataran sekaligus, yakni struktural, kultural, dan mobilitas sosial. Landasannya adalah sabda Nabi Muhammad SAW: "Barang siapa di antara kalian melihat kemungkaran, hendaklah ia mengubah dengan tangannya, jika tidak mampu hendaklah mengubah dengan lidahnya, jika tidak mampu hendaklah ia mengubah dengan hatinya, yang demikian itu merupakan selemah-lemah iman."
Dalam konteks sekarang, tangan, lidah, dan hati masing-masing menunjuk ke struktur, kultur, dan mobilitas sosial. Mengubah dengan tangan berarti perubahan struktural dengan menonjolkan syariah melalui penataan undang-undang ke arah yang lebih demokratis. Mengubah dengan lidah berarti perubahan kultural dengan menonjolkan hikmah untuk menciptakan masyarakat etis. Dan mengubah dengan hati berarti mobilitas sosial dengan membentuk institusi-institusi sosial dengan program utama peningkatan sumber daya manusia.
Proses perubahan itu harus dicapai dengan cara-cara yang baik: bijaksana, adil, toleran, dan tidak revolusioner. Cara-cara seperti ini, menurut Kuntowijoyo, sejalan dengan cara-cara yang ditempuh Tuhan dalam proses penciptaan jagat raya ini, termasuk menciptakan manusia. Semuanya dijalankan secara perlahan tapi pasti.
Pada hakikatnya, tanpa harus terjebak pada klaim-klaim retorik, jika umat Islam sudah bisa menjalani kehidupan sehari-hari dalam bermasyarakat dan berbangsa secara harmonis, adil, dan toleran, insya Allah, kesangsian akan keselarasan Islam dengan nilai-nilai demokrasi akan tertepis dengan sendirinya. Sebab, wajah demokrasi Islam yang otentik sejatinya bukan terletak pada label institusi formal, tapi pada substansi dan implementasi.
Kuntowijoyo benar, prinsip-prinsip dasar yang ditawarkan Islam mengenai demokrasi harus diobyektivikasi. Ajakan itu semakin nyaring pada saat sebagian umat Islam di negeri ini sudah berhasil mengegolkan syariat Islam sebagai qanun yang harus ditaati dalam kehidupan sehari-hari. Bahkan di antara mereka ada yang begitu bersemangat, bukan sekadar memberlakukan syariat slam, tapi ingin membentuk khilafah Islamiyah. Jika keinginan ini terlaksana, bisa dibayangkan, perjuangan obyektivikasi Islam akan semakin berat. Selamat jalan, Kuntowijoyo. Semoga damai dan bahagia di sisi-Nya. Amin.


EKONOMI ISLAM
Oleh : Muis


PENDAHULUAN
Islam muncul sebagai sumber kekuatan yang baru pada abad ke – 7 Masehi, menyusul runtuhnya kekaisaran Romawi. Kemunculan itu ditandai dengan berkembangnya peradaban baru yang sangat mengagumkan. Kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi serta kehidupan sosial lainnya termasuk ekonomi berkembang secara menakjubkan.
Fakta sejarah itu sesungguhnya menunjukkan bahwa islam merupakan sistem kehidupan yang bersifat komprehensif, yang mengatur semua aspek, baik dalam sosial, ekonomi dan politik maupun kehidupan yang bersifat spiritual . Sebagaimana firman ¬– Nya : “……..dan kami turunkan kepadamu Al-Kitab (Alquran) untuk menjelaskan segala sesuatu……” (QS.an-Nahl :89) .
Allah juga berfirman dalam surah QS. al-Maidah ayat 3 sebagai berikut :
“Pada hari ini telah Ku-sempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Ku-cukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan telah Ku-ridhoi Islam itu menjadi agama bagimu.”

Firman Allah SWT. diatas jelas menyatakan bahwa Islam adalah agama yang sempurna dan mempunyai sistem tersendiri dalam menghadapi permasalahan kehidupan, baik yang bersifat materil maupun nonmateril. Karena itu ekonomi sebagai satu aspek kehidupan, tentu juga sudah diatur oleh Islam. Ini bisa dipahami, sebagai agama yang sempurna, mustahil Islam tidak dilengkapi dengan sistem dan konsep ekonomi. Suatu siste yang dapat digunakan sebagai panduan bagi manusia dalam menjalankan kegiatan ekonomi. Suatu sistem yang garis besarnya sudah diatur dalam Al Quran dan As Sunah.
Ekonomi Islam sesungguhnya secara inheren merupakan konsekuensi logis dari kesempurnaan Islam itu sendiri. Islam haruslah dipeluk secara kaffah dan konfrehensif oleh umatnya. Islam menuntut kepada umatnya untuk mewujudkan keislamanya dalam seluruh aspek kehidupannya. Sangatlah tidak masuk akal, seorang muslim yang menjalankaa shalat lima waktu, lalu dalam kesempatan lain ia juga melakukan transaksi keuangan yang menyimpang dari ajaran islam.
Pada mulanya kehadiran ekonomi islam termasuk lembaga – lembaga yang dilahirkannya, oleh sebagian masyarakat disambut dengan sikap a priori dan pesimis, bahkan dalam hal ditanggapi dengan sikip sinis. Kelihatannya, sikap a priori, pesimis, dan sinis itu muncul dari kurangnya pengetahuan dan kakunya kerangka fikir yang dipergunakan dalam memahami ekonomi Islam. Karena perkembangan ekonomi Islam begitu pesat dan unik, dan juga karena lembaga – lembaganya juga kompetitif dengan lembaga konvensional sejenis, para ilmuan dan pemerhati masalah – masalah kemanusiaan, baik muslim maupun nonmuslim, tertarik untuk melakukan kajian-kajian serius terhadapnya. Diantara non-muslim yang melakukan penelitian dan kajian terhadap ekonomi islam adalah Florence Eid, salah seorang konsultan di Bank Dunia, Washington DC,Toshikazy Hayashi, dari International University of Japan, Rodeney Wilson, J.R.Presley. Pada umumnya mereka melihat bahwa ekonomi islam solusi bagi persoalan – persoalan ekonomi yang dihadapai dunia pada saat ini ( dan pada masa yang akan datang).





A.Pengertian Ekonomi Islam
Dalam bahasa arab istilah ekonomi diungkapkan dengan kata al- ‘iqtisad yang secara bahasa berarti : kesederhanaan, dan kehematan. Dari makna ini, kata al – ‘iqtisad berkembang dan meluas sehingga mengandung makna ‘ilm al- ‘iqtisad, ilmu yang berkaitan dengan atau membahas ekonomi.
Sedangkan secara etimologis, para ekonom Islam berbeda pendapat dalam memberikan definisi ilmu ekonomi islam, anatara lain sebagai berikut:
a. Muhammad Abdul Manan
Islamic economics is a social science which studies the economics problems of a people imbued with the values of islam. Jadi, menurut Manan, ilmu ekonomi islam adalah ilmu pengetahuan sosial yang mempelajari masalah – masalah ekonomi masyarakat yang diilhami oleh nilai – nilai Islam.
b.M. Umer Chapra
Islamic economics was defined as that branch of knowlodge which help realize human well-being through an allocation and distribution of scarce resources that is in confirmity with Islamic teaching without unduly curbing Individual freedom or creating continued macroeconomic and ecological imbalances. Jadi, menurut Capra, ekonomi islam adalah sebuah pengetahuan yang membantu upaya realisasi kebahagiaan manusia melalui alokasi dan distribusi sumber daya yang terbatas yang berada dalam koridor yang mengacu pada pengajaran Islam tanpa memberikan kebebasan individu atau tanpa perilaku makro ekonomi yang berkesinambungan dan tanpa ketidakseimbangan lingkungan.
c. Kursyid Ahmad
Islamic economics is a systematic effort to thy to understand the economic’s problem and man’s behaviour in relation to that problem from an islamic perspective. Menurut Kursyid Ahmad, Ilmu ekonomi Islam adalah sebuah usaha sistematis untuk memahami masalah-masalah ekonomi dan tingkah laku manusia secara relasional dalam perspektif islam.
B. Dalil Ekonomi Islam
a. Al-qur’an
Al-qur’an adalah sumber utama dan pertama bagi ekonomi Islam, didalamnya dapat kita temui hal ihwal yang berkaitan dengan ekonomi dan juga terdapat hukum-hukum dan undang-undang diharamkannya riba, dan diperbolehkannya jual beli yang tertera pada surat Al-baqarah ayat 275:
……padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Orang –orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba ) maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu ( sebelum datang larangan ), dan urusannya (terserah) kepada Allah. Orang yang mengulangi ( mengambil riba) maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka, mereka kekal didalamnya.”
Contoh lain seperti perintah mencatat atau pembukuan yang baik dalam masalah hutang piutang, Allah ungkapkan didalam surat Al-baqarah ayat 282:
“Wahai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermuamalah tidak secara tunai untuk waktu yang telah ditentukan, hendaklah kamu manuliskannya….
b. As-Sunnah An – Nabawiyah
As-Sunnah adalah sumber kedua dalam perundang – undangan Islam. Didalamnya dapat kita jumpai khazanah aturan perekonomian Islam. Diantaranya seperti sebuah hadits yang isinya memerintahkan untuk menjaga dan melindungi harta , baik milik pribadi maupun umum serta tidak boleh mengambil yang bukan miliknya,
“ Sesungguhnya ( menumpahkan ) darah kalian, ( mengambil ) harta kalian, ( mengganggu ) kehormatan kalian haram sebagaimana haramnya hari kalian saat ini, dibulan ini, di negeri ini,….( H.R. Bukhari ).
c. Kitab – Kitab Fikih Umum
Kitab – kitab ini menjelaskan ibadah dan muamalah, didalamnya terdapat pula bahasan tentang ekonomi yang kemudian dikenal dengan istilah Al – muamalah Al – maliyah, isinya merupakan hasil-hasil ijtihad ulama terutama dalam mengeluarkan hukum – hukum dari dalil –dalil alquran maupun dari hadis – hadis yang sahih.
d. Kitab – kitab Fikih Khusus ( Al – Maaulu wal – Iqtishaadi )
Kitab – kitab ini yang secara khusus membahas masalah yang berkaitan dengan uang, harta lainnya, dan ekonomi.
C. Prinsip Ekonomi Islam
Ekonomi Islam dibangun atas empat prinsip / landasan filosofis, yaitu: tauhid, keadilan ( keseimbangan ), kebebasan dan pertanggungjawaban.
1. Tauhid
Tauhid dalam hal ini berarti bahwa semua yang ada merupakan ciptaan dan milik Allah, dan hanya dia yang mengatur segala sesuatunya, termasuk mekanisme hubungan antar manusia, perolehan rezeki, dan sebagainya (rububiyyah). Manusia sebagai pelaku ekonomi hanyalah sebagai trustee (pemegang amanah). Oleh sebab itu, manusia harus mengikuti segala ketentuan Allah dalam segala aktivitasnya, termasuk aktivitas ekonomi. Ketentuan Allah yang harus dipatuhi dalam hal ini tidak hanya bersifat mekanistik dalam alam dan kehidupan sosial, tetapi juga bersifat etis dan moral (uluhiyyah).
2. Keadilan (keseimbangan)
Keadilan dan keseimbangan ditegaskan dalam banyak ayat suci al-quran sebagai dasar kesejahteraan hidup manusia. Oleh sebab itu, seluruh kebijakan dan kegiatan ekonomi harus dilandasi paham keadilan dan keseimbangan. Dalam ekonomi Islam, misalnya pertumbuhan dan pemerataan dua dari satu entitas. Pada tingkat teknis, hal ini tampak pada praktek mudarabah ( lost and profit sharing) dimana pemilik modal dan tenaga kerja ditempatkan pada posisi yang sejajar secara adil.
3. Kebebasan
Kebebasan mengandung pengertian bahwa manusia bebas melakukan seluruh aktivitas ekonomi sepanjang tidak ada ketentuan Tuhan yang melarangnya. Ini menunjukkan bahwa inovasi dan kreativitas dalam ekonomi adalah suatu keharusan.
4. Pertanggungjawaban
Pertanggungjawaban mengandung arti bahwa manusia sebagai pemegang amanah memikul tanggung jawab atas segala putusan – putusannya. Manusia dipandang sebagai makhluk yang mempunyai kebebasan memilih berbagai alternatif yang ada dihadapannya. Pada gilirannya ia harus bertanggung jawab kepada Allah swt.

D. Karakteristik Ekonomi Islam
Ada beberapa karakteristik ekonomi Islam sebagaimana disebutkan dalam Al-Mawsu’ah Al-ilmiyah wa al-amaliyah al-islamiyah yang dapat diringkas sebagai berikut:
1. Harta Kepunyaan Allah dan Manusia Merupakan Khalifah atas Harta
Karakteristik pertama ini terdiri dari dua bagian ,yaitu:
Pertama, semua harta baik benda maupun alat produksi adalah milik ( kepunyaan Allah ), firman Allah dalam QS. Albaqarah : 284
“ Kepunyaaan Allah-lah segala apa yang ada dilangit dan apa yang ada di bumi. Dan kamu melahirkan apa yang ada di dalam hatimu atau kamu menyembunyikan, niscaya Allah akan membuat perhitungan dengan kamu tentang perbuatan itu. Maka Allah mengampuni siapa yang dikehendaki-Nya dan menyiksa siapa yang dikehendaki-Nya; dan Allah Mahakuasa atas segala sesuatu.”
Kedua, manusia adalah khalifah atas harta miliknya. Diantara ayat yang menjelaskan fungsi manusia sebagai khalifah Allah atas harta adalah firman Allah dalam QS. Al- hadid : 7
“Berimanlah kamu kepada Allah dan Rasul-Nya dan nafkakanlah sebagian dari hartamu yang Allah telah menjadikan kamu menguasainya. Maka orang-orang yang beriman diantara kamu dan menafkahkan (sebagian) dari hartanya memperoleh pahala yang besar.”
2. Ekonomi Terikat dengan Akidah, Syariah, (Hukum), dan Moral
Hubungan ekonomi Islam dengan akidah Islam tampak jelas dalam banyak hal, seperti pandangan terhadap alam semesta yang ditundukkan untuk kepentingan manusia . Hubungan ekonomi Islam dengan akidah dan syariah tersebut memungkinkan aktivitas ekonomi dalam Islam menjadi ibadah.
3. Keseimbangan antara Kerohanian dan Kebendaan
Beberapa ahli barat memiliki tafsiran tersendiri dalam Islam. Mereka menyatakan bahwa Islam sebagai agama yang menjaga diri, tetapi toleran (membuka diri). Sementara itu, para ahli tersebut menyatakan Islam adalah agama yang memiliki unsur keagamaan (mementingkan segi akhirat dan sekularitas (segi dunia).
4. Ekonomi Islam Menciptakan keseimabangan antara Kepentingan Individu dengan Kepentingan Umum
Arti keseimbangan dalam sistem sosial Islam adalah, Islam tidak mengakui hak mutlak dan kebebasan mutlak, tetapi mempunyai batasan – batasan tertentu, termasuk dalam bidang hak milik. Hanya keadilan yang dapat melindungi keseimbangan anatara batasan-batasan yang ditetapkan dalam sistem Islam untuk kepemilikan individu dan umum.

5. Kebebasan Individu dijamin dalam Islam
Individu-individu dalam perekonomian Islam diberikan kebebasan untuk beraktivitas baik untuk perorangan maupun kolektif untuk mencapai tujuan. Namun kebebasan tersebut tidak boleh melanggar aturan-aturan yang telah digariskan Allah SWT dalam Al-qur’an maupun hadits. Dengan demikian kebebasan tersebut sifatnya tidak mutlak.
6. Zakat
Zakat adalah salah satu karakteristik ekonomi Islam mengenai harta yang tidak terdapat dalam perekonomian lain. Sistem perekonomian diluar Islam tidak mengenal tuntutan Allah kepada pemilik harta, agar menyisihkan sebagaian harta tertentu sebagai pemebersih jiwa dari sifar kikir, dengki, dan dendam.
7. .Tidak ada hutang berunsur riba. Islam tidak membenarkan riba. Iaitu pinjaman berfaedah (berbunga) tetap untuk jangka masa yang tertentu. Islam ada cara tersendiri untuk menjana model dan kewangan. Antaranya ialah mudharabah, musyarakah, berkorban dan sebagainya. Riba mencetus berbagai masalah dan krisis. Ia sangat menekan, menindas dan mencekik si peminjam. Si peminjam boleh terjerat dalam satu ikatan yang dia tidak mampu ungkaikan atau terjatuh ke dalam satu lubang yang dia tidak mampu keluar. Orang atau pertubuhan yang memberi pinjaman riba menjadi kaya tanpa usaha. Dia menjadi kaya atas titik peluh orang lain.Riba dalam ekonomi membuatkan harga barangan dan khidmat menjadi tinggi kerana untung lebih terpaksa dicari untuk membayar kadar faedah riba. Usaha ekonomi yang berasaskan riba juga tertakluk kepada tekanan kerana lagi lama pinjaman tidak dibayar, lagi banyak faedah atau bunganya



PENUTUP
Ekonomi islam adalah ilmu dan system yang bersumber dari imperatif wahyu Allah SWT untuk keselamatan dan kesejahteraan umat manusia. Paradigma, asumsi, dan teori-teorinya sangat kondusif bagi kebutuhan kelangsungan hidup manusia pada masa yang akan dating. Oleh karena itu, secara potensial ia memiliki peluang yang besar untuk menjadi alternatif. Namun demikian, ada tantangan yang bersifat eksternal dan internal. Lembaga-lembaga pendidikan, kajian, ekonomi dan sosial Islam, khususnya, memikul tanggung jawab untuk mengatasi tantangan yang ada itu, dengan melakukan kajian-kajian, penelitian, publikasi, dan sosialisasi yang berkelanjutan.
Akhirnya, mari kita renungkan peringatan Allah SWT pada surat Ibrahim ayat 7 yang artinya lebih kurang:…jika kamu mensyukuri ni’mat-Ku pasti akan Ku tambah untukmu, dan jika kamu mengingkarinya, kamu akan menerima siksaan-Ku yang sangat pedih”. Keimanan dan ajaran yang dibawa oleh Rasulullah adalah nikmat paling besar yang telah kita terima. Mensyukuri nikmat adalah menghargai, memelihara dan mempergunakannya sebaik mungkin. Siksa kehidupan yang paling pedih adalah keterbelakangan, ketidakberdayaan, dan kemiskanan, sehingga dalam segala aspek kehidupan tergantung kepada orang lain tidak dapat menentukan bagi diri sendiri.

Kisaran, 1 Mei 2010


Penyusun






DAFTAR PUSTAKA

Ahmad Izzan, Syahri Tanjung, Referensi Ekonomi Syariah, ( Bandung : Remaja Rosda Karya, cet II 2007 ),

Departemen Agama RI, Alqur’an dan Terjemahnya, ( Semarang : Karya Toha Putra, tt )

http://trimudilah.wordpress.com/2006/12/14/sistem-ekonomi-islam/

Muslimin H. Kara, Bank Syariah di Indonesia, ( Yogyakarta : UII Press, 2005 )

Mustafa Edwin Nasution, dkk, Pengenalan Eksklusif Ekonomi Islam, ( Jakarta : Kencana Prenada Media Group, 2006)

M. Yasir Nasution, Peluang dan Tantangan Ekonomi Islam pada Milenium Ketiga, dalam Ashari Akmal Tarigan ( Editor ), Ekonomi dan Bank Syariah pada Melenium Ketiga, ( Medan : IAIN Press, 2002 )


PEMEROLEHAN BAHASA ANAK USIA SATU SAMPAI LIMA TAHUN
 Umur 1 – 2 Tahun

1. Wanda : Makan : mam
Minum : num
Pipis : pis
Takut : tut
Mamak : mak
Ayah : yah
Susu : cucu
Pedas : hah
Manis : nis
Mau : au
Rambut : ubut
2. Arif : Makan : mam
Minum : num
Pipis : is
Takut : atut
Mamak : mak
Ayah : yah
Susu : cucu
Pedas : das
Manis : anis
Mau : au
Rambut : but











3. Sela : Assalmulaikum : kum
Mata : ta
Mulut : uyut
Rambut : mut
Kuping : ping
Cium : um
Mandi : adi
Kakak : ka
Atok : a
Ibuk : uk
Om : om
Busuk : ucuk
Mobil : bi
Bola : aa
Berdiri : opten
Botak : taktung
Kemari : ai
Jajan : nja
Minta : tak
Belum : yum
4. Anisa : Assalamualaikum : tum
Enak : na
Es : eh
Tangan : ngan
Mata : ata
Hidung : ung
Mulut : uyut
Rambut : mbut
Kaki : gigi
Kereta : ta
Belum : iyum
Cium : emma
Kakak : ak














 Umur 2-3 tahun

1. Kadita Sudah : dah
Ikut : tut
Ikan : tan
Tidur : bok
Bauk : uuk
Celana : nana
Bunda : nda
Pakde : dede
Sakit : atit
Abang : abah
Pulang : uyang

2. Vita Sudah : dah
Ikut : itut
Ikan : ntan
Tidur : bam
Bauk : auk
Celana : nana
Bunda : nda
Pakde : de
Sakit : atit
Abang : bang
Pulang : puyang
Belum : iyum

3. Nanda bombon coklat : bomtat
Kacang : cang
Pedas : ham
Lemari : yiyi
BAB : uuk
Minum : mimik
Busuk : ucuk
Baju : aju
Celana : ana
Pulang : puyang
Belum : iyum

4. Raja Nenek : nek
Panas : nas
Es : es
Gak mau : mo
Kucing : ncing
Rumah : mah
Donat : nat
Tidur : bok
Mandi : didi
Kereta : ntah
Belum : beyum
Sholat :iyat























 Umur 3-4 tahun

1. Fachrul Kambing : mbek
Kucing : eong
TV : ipi
Rambut : ambut
Minta : ntak
Kereta : bumbum titit
Mobil : bumbum
Belum : um
Sepatu : tu
Sendal : op

2. Lulu Kambing : ambing
Kucing : cing
TV : pipi
Minta : tak
Kereta : titit
Mobil :bum-bum
Belum :um
Sepatu :atu
Sandal :lop

3. Sari Kambing : mbing
Makan : mamam
Bunga : nga
Mandi : andi
Ayah : ayah
Kereta : tata
Mobil : mbil
Cium : mmach
Kodok : odok
Kucing : meong

4. Lufi Lembu : embu
Polisi : polici
Baru : balu
Cantik : antik
Buku : uku
Bunga : unga
Merah : melah
Wangi : angi
Sekolah : kola
Tutup : utup


























 Umur 4-5 tahun

1. Rizqi Bulan : bulan
Bintang : bintang
Mengaji : mengaji
Baju cantik : aju cantik
Lampu : lampu
Sampah :sampah
Buang : buang
Bantal : bantal
Kursi : kursi
Main-main : main-main

2. Rey Bulan : bulan
Bintang : bintang
Mengaji : ngaji
Baju cantik : baju cantik
Lampu : lampu
Sampah : sampah
Buang : buang
Bantal : bantal
Kursi : kursi
Main-main : main-main

3. Ahmat BAB : EEK
Lari : lari
Mandi : andi
Roti : roti
Minum manis : num manis
Sikat gigi : ikat gigi
Pergi : oelgi
Jendela : dendela
Sendal : dendal
Sekola : kelola

4. Rara Sampo : ampo
Sabun : abun
Sikat gigi : sikat gigi
Minyak wangi : nyak angi
Tidur ayun : bok ayun
BAB : OOK
Pergi : pelbi
Jendela : jendela
Sendal : sendal
Sekola : selola


Krisis ekonomi saat ini telah membuat para pemimpin dunia disibukkan oleh upaya mencari jalan keluar untuk menghentikan ’pendarahan’ akibat kecelakaan fatal ekonomi keuangan mereka. Paket penyelamatan krisis pun telah disiapkan dengan total dana yang tidak tanggung-tanggung: 3.4 triliun dolar AS (AS: 700 miliar dolar; Inggris: 691 miliar dolar; Jerman: 680 miliar dolar; Irlandia: 544 miliar dolar; Prancis: 492 miliar dolar; Rusia: 200 miliar dolar dan negara-negara Asia: 80 miliar dolar! (Kompas 26/10).

Kenyataannya, sampai saat ini kondisi ekonomi masih terus memburuk. Indeks harga saham di bursa dunia terus terpuruk. Nilai mata uang di pasar uang terus bergejolak. Saluran dana untuk kredit ke sektor industri, infrastruktur dan perdagangan mulai macet. Proses produksi mandek. Dua puluh juta pekerja di seluruh dunia terancam di-PHK.

Penyebab Utama Krisis

Sebab utama krisis ekonomi bisa dilacak dari begitu berkuasanya sektor moneter/keuangan (sistem uang kertas [fiat money], perbankan ribawi, pasar modal, bursa saham, valas [pasar uang], dll) atas sektor riil (perdagangan dan jasa yang bersifat nyata). Sebelum krisis moneter di Asia tahun 1997/1998, misalnya, dalam satu hari, dana yang beredar dalam transaksi semu di pasar modal dan pasar uang dunia diperkirakan rata-rata sekitar 2-3 triliun dolar AS, atau dalam satu tahun sekitar 700 triliun dolar AS. Sebaliknya, arus perdagangan barang secara internasional dalam satu tahunnya hanya berkisar 7 triliun dolar AS. Jadi, arus uang 100 kali lebih cepat dibandingkan dengan arus barang (Republika, 18/8/2000).

Besaran transaksi yang terjadi di pasar uang dunia berjumlah 1,5 triliun dolar AS dalam sehari. Sebaliknya, besaran transaksi pada perdagangan dunia di sektor riil hanya 6 triliun dolar AS setiap tahunnya. Jadi, perbandingannya adalah 500:6. Dengan kata lain, transaksi di sektor riil hanya sekitar 1%-an dari sektor keuangan (Agustianto, 2007).

Sementara itu, menurut Kompas September 2007, uang yang beredar dalam transaksi valas (valuta asing) mencapai 1,3 triliun dalam setahun.

Data ini menunjukkan bahwa perkembangan cepat sektor keuangan semakin melejit meninggalkan sektor riil.

Ekonomi Kapitalisme: Biang Krisis

Krisis ekonomi dunia saat ini bukanlah yang pertama maupun yang terakhir. Boleh dikatakan, sejarah ekonomi Kapitalisme adalah sejarah krisis. Roy Davies dan Glyn Davies (1996), dalam buku The History of Money From Ancient time to Present Day, menguraikan sejarah kronologi krisis ekonomi dunia secara menyeluruh. Menurut keduanya, sepanjang Abad 20 telah terjadi lebih 20 kali krisis besar yang melanda banyak negara. Ini berarti, rata-rata setiap 5 tahun terjadi krisis keuangan hebat yang mengakibatkan penderitaan bagi ratusan juta umat manusia.

Krisis ekonomi sudah terjadi sejak tahun 1907; disusul dengan krisis ekonomi tahun 1923, 1930, 1940, 1970, 1980, 1990, dan 1998 – 2001 bahkan sampai saat ini. Di Asia Tenggara sendiri—khususnya Thailand, Malaysia dan Indonesia—krisis pernah terjadi pada tahun 1997-2002 hingga saat ini.


Sistem Ekonomi Islam: Berbasiskan Sektor Riil

Dalam ekonomi Islam, sektor finansial mengikuti—atau terikat dengan—sektor riil. Dalam pandangan Islam, uang bukan komoditas (barang dagangan), melainkan alat pembayaran. Islam menolak keras segala jenis transaksi semu seperti yang terjadi di pasar uang atau pasar modal saat ini. Sebaliknya, Islam mendorong perdagangan internasional. Muhammad saw., sebelum menjadi rasul, telah menjadi pedagang internasional sejak usia remaja. Ketika berusia belasan tahun, beliau telah berdagang ke Syam (Suriah), Yaman dan beberapa negara di kawasan Teluk sekarang. Lalu saat beliau menjadi rasul sekaligus menjadi kepala negara Daulah Islamiyah di Madinah, sejak awal kekuasaannya, umat Islam telah menjalin kontak bisnis dengan Cina, India, Persia, dan Romawi. Bahkan hanya dua abad kemudian (abad kedelapan), para pedagang Islam telah mencapai Eropa Utara.

Sepanjang keberadaan Daulah Islamiyah pada zaman Nabi Muhammad saw. jarang sekali terjadi krisis ekonomi (Pernah sekali Daulah Islam mengalami defisit, yaitu sebelum Perang Hunain, namun segera dilunasi setelah perang). Pada zaman Kekhilafahan Islam, khususnya masa Khulafaur Rasyidin juga begitu. Pada zaman Khalifah Umar bin al-Khaththab dan khalifah Utsman bin Affan APBN malah sering mengalami surplus.

Apa rahasianya? Ini karena kebijakan moneter Daulah Islamiyah masa Rasulullah saw. dan Kekhilafahan Islam pada masa para khalifah selalu terkait dengan sektor riil, terutama perdagangan.

Sistem Ekonomi Islam: Menjamin Kesejahteraan Umat Manusia

Dalam sistem ekonomi Islam, kesejahteraan diukur berdasarkan prinsip terpenuhinya kebutuhan setiap individu masyarakat, bukan atas dasar penawaran dan permintaan, pertumbuhan ekonomi, cadangan devisa, nilai mata uang ataupun indeks harga-harga di pasar non-riil.

Oleh karena itu, sistem ekonomi Islam dilakukan dengan melaksanakan beberapa prinsip dasar di dalam mencapai tujuan terpenuhinya kebutuhan setiap individu masyarakat.

1. Pengaturan atas kepemilikan.

Kepemilikan dalam ekonomi Islam dibagi tiga. Pertama: kepemilikan umum. Kepemilikan umum meliputi semua sumber, baik yang keras, cair maupun gas, seperti minyak, besi, tembaga, emas dan gas; termasuk semua yang tersimpan di perut bumi, dan semua bentuk energi, juga industri berat yang menjadikan energi sebagai komponen utamanya. Dalam hal ini, negara hanya mengekplorasi dan mendistribusikannya kepada rakyat, baik dalam bentuk barang maupun jasa.

Kedua: kepemilikan negara. Kepemilikan negara meliputi semua kekayaan yang diambil negara seperti pajak dengan segala bentuknya serta perdagangan, industri dan pertanian yang diupayakan oleh negara, di luar kepemilikan umum. Semuanya ini dibiayai oleh negara sesuai dengan kepentingan negara.

Ketiga: kepemilikan individu. Kepemilikan ini bisa dikelola oleh individu sesuai dengan hukum syariah.

2. Penetapan sistem mata uang emas dan perak.

Emas dan perak adalah mata uang dalam sistem Islam. Mengeluarkan kertas substitusi harus ditopang dengan emas dan perak, dengan nilai yang sama dan dapat ditukar, saat ada permintaan. Dengan begitu, uang kertas negara manapun tidak akan bisa didominasi oleh uang negara lain. Sebaliknya, uang tersebut mempunyai nilai intrinsik yang tetap, dan tidak berubah.

Ditinggalkannya mata uang emas dan perak dan menggantikannya dengan mata uang kertas telah melemahkan perekonomian negara. Dominasi mata uang dolar yang tidak ditopang secara langsung oleh emas mengakibatkan struktur ekonomi menjadi sangat rentan terhadap gejolak mata uang dolar. Goncangan sekecil apapun yang terjadi di Amerika akan dengan cepat merambat ke seluruh dunia. Bukan hanya itu, gejolak politik pun akan berdampak pada naik-turunnya nilai mata uang akibat uang dijadikan komoditas (barang dagangan) di pasar uang yang penuh spekulasi (untung-untungan).

3. Penghapusan sistem perbankan ribawi.

Sistem ekonomi Islam melarang riba, baik nasiah maupun fadhal; juga menetapkan pinjaman untuk membantu orang-orang yang membutuhkan tanpa tambahan (bunga) dari uang pokoknya. Di Baitul Mal (kas negara Daulah Islamiyah), masyarakat bisa memperoleh pinjaman bagi mereka yang membutuhkan, termasuk para petani, tanpa ada unsur riba sedikitpun di dalamnya.

4. Pengharaman sistem perdagangan di pasar non-riil.

Yang termasuk ke dalam pasar non-riil (virtual market) saat ini adalah pasar sekuritas (surat-surat berharga); pasar berjangka (komoditas emas, CPO, tambang dan energi, dll) dan pasar uang. Sistem ekonomi Islam melarang penjualan komoditi sebelum barang menjadi milik dan dikuasai oleh penjualnya, haram hukumnya menjual barang yang tidak menjadi milik seseorang. Haram memindahtangankan kertas berharga, obligasi dan saham yang dihasilkan dari akad-akad yang batil. Islam juga mengharamkan semua sarana penipuan dan manipulasi yang dibolehkan oleh Kapitalisme, dengan klaim kebebasan kepemilikan.

Inilah sistem ekonomi Islam yang benar-benar akan menjamin kesejahteraan masyarakat dan bebas dari guncangan krisis ekonomi.

Sistem ini terbukti telah mampu menciptakan kesejahteraan umat manusia—Muslim dan non-Muslim—tanpa harus selalu berhadapan dengan krisis ekonomi yang secara berkala menimpa, sebagaimana dialami sistem ekonomi Kapitalisme.

Pada masa Khalifah Umar bin al-Khaththab (13-23 H/634-644 M), misalnya, hanya dalam 10 tahun masa pemerintahannya, kesejahteraan merata ke segenap penjuru negeri. Pada masanya, di Yaman, misalnya, Muadz bin Jabal sampai kesulitan menemukan seorang miskin pun yang layak diberi zakat (Abu Ubaid menuturkan, Al-Amwâl, hlm. 596). Pada masanya, Khalifah Umar bin al-Khaththab mampu menggaji guru di Madinah masing-masing 15 dinar (1 dinar=4,25 gr emas). (Ash-Shinnawi, 2006).

Lalu pada masa Khalifah Umar bin Abdul Aziz (99-102 H/818-820 M), meskipun masa Kekhilafahannya cukup singkat (hanya 3 tahun), umat Islam terus mengenangnya sebagai khalifah yang berhasil menyejahterakan rakyat. Yahya bin Said, seorang petugas zakat masa itu, berkata, “Ketika hendak membagikan zakat, saya tidak menjumpai seorang miskin pun. Umar bin Abdul Aziz telah menjadikan setiap individu rakyat pada waktu itu berkecukupan.” (Ibnu Abdil Hakam, Sîrah ‘Umar bin Abdul ‘Azîz, hlm. 59).

Pada masanya, kemakmuran tidak hanya ada di Afrika, tetapi juga merata di seluruh penjuru wilayah Khilafah Islam, seperti Irak dan Bashrah. Begitu makmurnya rakyat, Gubernur Bashrah saat itu pernah mengirim surat kepada Khalifah Umar bin Abdul Aziz, “Semua rakyat hidup sejahtera sampai saya sendiri khawatir mereka akan menjadi takabur dan sombong.” (Abu Ubaid, Al-Amwâl, hlm. 256).

Begitulah sejarah emas kaum Muslim pada masa lalu. Dengan melaksanakan semua syariah Allah dalam seluruh aspek kehidupan—termasuk dalam ekonomi—sebagai wujud ketakwaan kepada-Nya, Allah telah menurunkan keberkahan-Nya dari langit dan bumi kepada kaum Muslim saat itu. Mahabenar Allah Yang berfirman:

وَلَوْ أَنَّ أَهْلَ الْقُرَى آمَنُواْ وَاتَّقَواْ لَفَتَحْنَا عَلَيْهِم بَرَكَاتٍ مِّنَ السَّمَاءِ وَالأَرْضِ وَلَـكِن كَذَّبُواْ فَأَخَذْنَاهُم بِمَا كَانُواْ يَكْسِبُونَ

Sekiranya penduduk negeri-negeri beriman dan bertakwa, pastilah Kami akan melimpahkan kepada mereka keberkahan dari langit dan bumi. Namun, mereka mendustakan (ayat-ayat Kami) itu. Karena itulah, Kami menyiksa mereka akibat perbuatan mereka itu (QS al A’raf [7]: 96).

Wallâhu a’lam bi ash-shawâb.


;;